Kamis, 01 Oktober 2015

ilustrasi : net
ilustrasi : net

Draft RUU Kamnas Dinilai Belum Layak Disahkan

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Pengamat Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hermawan Sulistyo mengatakan, Draft Rancangan Undang – Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) tidak layak disahkan menjadi Undang – Undang.
Menurutnya, meski hasil kajian akademis yang bagus sekalipun masih berpeluang mengandung kekurangan dari segi relevansi di tengah arus globalisasi dan demokratisasi. Kajian akademis, menurutnya, kerap kali mengakomodasi konsep -konsep baru tetapi tidak relevan untuk Indonesia.
“Naskah akademis RUU Kamnas ini sangat tidak pantas. Naskah akademis tidak bisa melegitimasi dan tidak ada kaitannya dengan isinya, dan itu parah sekali. Saya kasih contoh, masa orang diskusi dijadikan rujukan akademis,” ujarnya, Kamis (1/10/2015).
Contoh lain, Lanjut dia, Pasal 30 UUD yang diamandemen karena tidak lebih dari sekedar menampung kegalauan sesaat tentang pemisahan Polri dan TNI dan membuka ruang kerjasama sesama penegak hukum.
Naskah akademik draft RUU Kamnas, menurutnya, kerap kali jadi sumber legitimasi dan justifikasi bagi perlunya pelaksanaan prinsip ‘kesemestaan’ dalam upaya ‘pertahanan dan keamanan negara’ serta kerjasama TNI dengan Polri sebagai pemangku utama fungsi pertahanan dan keamanan.
“Bagi kalangan masyarakat madani, terutama mereka yang memahami betul roh perjuangan reformasi, pihak – pihak yang mendorong kembali RUU Kamnas masuk dalam Prolegnas dipandang sebagai pengkhianatan terhadap reformasi,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar