Nurmutakin memperlihatkan surat rujukan yang sudah dikoreksi namun tetap ditolak BPJS dan kartu asuransi pasien yang tidak pernah nunggak selama puluhan tahun.
Salah Surat Rujukan, BPJS Tasik Tolak Klaim Pasien
CIAMIS, FOKUSJabar.com : Teknis pengusulan klaim BPJS Kesehatan di Ciamis dan Tasikmalaya Jabar masih jelimet. Terutama bagi pasien berstatus rujukan. Ini dialami pasien Naser Nasrudin Latief yang dirujuk dari RS Al-Arif Ciamis ke RS TMC Tasikmalaya.
Nurmutakin memperlihatkan surat rujukan yang sudah dikoreksi namun tetap ditolak BPJS dan kartu asuransi pasien yang tidak pernah nunggak selama puluhan tahun.
Keluarga pasien Nurmutakin mengatakan, verifikator BPJS di TMC Tasikmalaya menolak pengajuan klaim BPJS dengan alasan teknis bahwa surat rujukan pasien yang dibawa ditanda oleh dokter umum RS Al-Arif bukan oleh dokter spesialis bedah atau spesialis dalam.
“Saya tanya apakah jika kesalahan rujukan itu dirubah bisa diterima, BPJS awalnya mengatakan iya, tetapi kemudian setelah dirubah, jawabnya surat rujukan pertama yang jadi dasar, ini membingungkan, ” kata Nurmutakin di sekretariat PWI Ciamis, Rabu (01/10/2015).
Menurutnya BPJS terkesan banyak siasat dan memainkan akal-akalan mereka di tataran teknis, bagaimana agar pasien tidak bisa klaim. Padahal pasien yang tak lain adalah merutanya, berpuluh-puluh tahun dipotong gajinya untuk asuransi kesehatan yang saat ini diambil alih BPJS.
“Kalau peserta baru sih masih waja ya. Apalagi belum keliatan bayaran bulanannya bagus. Tapi ini lancar selama berpuluh-puluh tahun, ketika dibutuhkan faktor teknisnya dibuat rumit, kebijakannya kepala batu, ” kata Takin.
Nurmutakin mengatakan saat ini keluarga sudah siap untuk menanggun semua biaya operasi Naseer di RS TMC Tasikmalaya kendati tidak dijamin BPJS. “Kami siap mendanai itu semua tanpa dijamin BPJS. Tapi masalah kerumitan teknis ini harus jadi pelajaran, dan tetap akan kami bawa ke hearing di legelatif agar masyarakat lain tidak menjadi korban akal-akalan BPJS, ” ujarnya.
Naser awalnya dirawat di RS Alarif pada tanggal (17/09/2015) dua hari dirawat sudah vonis harus dioperasi. Namun karena kelemahan pelayanan RS Al-Arif sudah delapan hari dari vonis pasien belum juga dioperasi. Terlebih dokter spesialis di Al-arif tidak ada dan dikabarkan sakit. Ketidaksanggupan pelayanan Al-Arif itu menjadi dasar pasien harus dirujuk ke RS TMC. Namun keterangan rujukan dinyatakan salah oleh verifikator BPJS dan tidak bisa diterima klaimnya.
“Kesalahan rujukan ini kan masih bisa dikomunikasin dengan Al-arif dan kami sudah komunikasikan itu dan bisa, sebenarnya. Ini faktor kebijakan dan faktor administrasi saja, tapi keukeuh tidak menerima,” kata Nurmutakin.
Kasusu penolakan usulan penggunaan kalim BPJS terhadap pasien BPJS disebabkan faktor teknis atau insiden teknis terutama dari hal yang bersifat administratif ini banyak terjadi. Namun itu seperti dibuat dan diakal-akali. Terkesan ada main mata dengan tempat pelayanan kesehatan dengan BPJS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar