Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani Fardian didampingi Anggotanya, Cecep Nuryakin, M. Hakim Zaman saat Sidak minimarket, Dan salahsatunya langsung disegel Satpol PP. (Foto : Nanang Yudi)
KPPT Tasik Diminta Tidak Gegabah
TASIKMALAYA, FOKUSJabar.com : Setelah melakukan Sidak terhadap tiga minimarket dan salah satunya langsung disegel karena tidak memiliki izin. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dani Fardian berharap, pihak Kantor Perijinan dan Pelayanan Terpadu (KPPT) untuk lebih profesional dan tidak gegabah.
“Kami meminta KPPT untuk lebih profesional dan tidak gegabah mengeluarkan perizinan dikarenakan sangat merugikan, sehingga ini jelas menyalahi peraturan,” ungkap Dani Fardian, Senin (5/10/2015.
Sementara, pada Indomart Salawu ada dua poin yang menyalahi perizinan, seperti masalah SDM setempat untuk karyawan dan kemitraan UMKM. Alfamart yang berada di Kudang Singaparna tidak memiliki izin berjualan dengan membuka 24 jam, belum memenuhi syarat dan telah melanggar Perda. Seharusnya kata Dani, buka sampai pukul 21.00 WIB dan tidak bisa memperlihatkan IUTM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar