Senin, 05 Oktober 2015

Kasus Pemukulan Sopir Angkot, Hak-Hak Konsumen Sudah Terganggu
Ilustrasi (web)

Kasus Pemukulan Sopir Angkot, Hak-Hak Konsumen Sudah Terganggu

BANDUNG, FOKUSJabar.com: Terkait permasalahan pemukulan sopir angkot terhadap penumpang 05 jurusan Cicaheum – Leuwi Panjang Kota Bandung, membuktikan jika hak-hak konsumen saat ini sudah terganggu.
Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia Firman Turmantara mengatakan, hak terpenting bagi konsumen yaitu keamanan, kenyamanan dan keselematan, dan hal ini sudah jelas ada hukum yang mengatur.
Heru mengungkapkan, ini bukan kali pertama kejadian pemukulan oleh sopir angkot terjadi. Dirinya pun menghimbau kepada para seluruh masyarakat Kota Bandung untuk memperhatikan hal ini.
“Permasalahan ini sangat serius dan kami akan terus cari tau masalah ini, bila dalam satu bulan tidak ada laporan dari dinas terkait maka kami akan melakukan kewenangan kami,” ucap Firman, Senin (5/10/2015).
Firman mengungkapkan, sebagai warga Bandung dirinya sangat prihatin hanya dengan dua ribu rupiah harus terjadi pemukulan dan ini sudah masuk dalam penganiayaan.
“Korban harus segera melaporkan ke pihak kepolisian dan juga Dinas Perhubungan dan memberikan bukti berupa foto luka pukulnya karena untuk bukti medis dan juga penganiyaan tersebut,” jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar