Senin, 05 Oktober 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Apa! 47 PTS di Jabar Dibekukan?

BANDUNG, FOKUSJabar.com: Kementrian Riset dan Teknologi (Kemenristek) melalui Dirjen Perguruan Tinggi (Dikti) membekukan 47 perguruan tinggi swasta di Jawa Barat.
Hal itu diumumkan melalui website Dikti.go.id.
Sekretaris Pelaksana Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) wilayah IV Subahi Idris mengatakan, pembekuan tersebut tidak berarti menutup kegiatan akademik di perguruan tinggi (PT) itu.
Pembekuan itu untuk dikaji dan dievaluasi, sehingga Menristek bisa mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan kualitas PT bersangkutan.
“Pembekuan ini harus merujuk pada klarifikasi di antara perbandingan atau ratio antara jumlah mahasiswa dosen. Perbandingannya harus 6 per 100 mahasiswa dalam satu prodi,” jelas Subahi di kantor Kopertis Wilayah IV Jalan Surapati, Bandung, Senin (5/10/2015).
Jika perbandingannya hanya 1 dosen berbanding 100 mahasiswa, maka prodi yang bersangkutan akan dibekukan. Tentunya terlebih dahulu dilakukan pemanggilan dan menanyakan langsung kepada PT bersangkutan untuk segera melakukan perekrutan dosen.
“Dalam perekrutan dosesn pun PT harus mengusulkan kepada Kopertis, sehingga nantinya akan dikeluatkan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dari Dikti,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pembekuan pun dilakukan karena ada PT yang menggelar program kelas jauh, sehingga baik prodi maupun institusinya harus dibekukan.
“Indikasi ini diperoleh dari laporan masyarakat dan Kopertis, Dikti pun telah menelusuri empat perguruan tinggi swasta di Jabar yang telah melakukan hal itu,” terangnya.
Atas temuan tersebut, PT bersangkutan akan dipanggil dan harus melakukan perjanjian bersama Kopertis agar segera menutup program kelas jauh itu.
Selain itu, jika perekrutan mahasiswa terlanjur dilakukan, maka PT harus menarik semua aktivitas pembelajaran ke kampus utama, terlebih jika mahasiswa kelas jauh itu telah terdaftar juga di Kopertis dan lulus. Jika begitu, maka harus ada keterangan penarikan kembali kelulusannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar