Minggu, 09 Agustus 2015

Fatwa Haram Advokat Bela Koruptor Dianggap Tak Proporsional
Ilustrasi (web)

Fatwa Haram Advokat Bela Koruptor Dianggap Tak Proporsional

BANDUNG, FOKUSJabar.com: Pakar Hukum dan Tata Negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan fatwa Muktamar Nahdlatul Ulama yang menyatakan bahwa hukum para advokat yang membela korupsi adalah haram dipandang kurang proporsional. Pasalnya, setiap tersangka berhak mendapatkan pembelaan sebelum dinyatakan bersalah oleh pihak berbadan hukum.
“Hubungan hukum antara klien dan pengacaranya hanya sebagai hubungan yang profesional. Termasuk dalam kasus para koruptor. Saat pengacara membela tersangka, disana masih berlaku asas praduga tidak bersalah, dimana tersangka masih belum ditentukan statusnya. ” ujar Asep Warlan kepada PRFM, Jum’at, (7/8/2015).
Selain itu, Asep menambahkan selama pengacara tersebut menerima uang dengan tarif normal maka itu masih dianggap sah. Kecuali, jika sang pengacara tersebut melakukan pemerasan dan mengambil uang di luar haknya.
“Ketika tersangka itu sudah dinyatakan bersalah oleh hakim, pembelaan seorang advokat kan selesai sampai disana karena orang tersebut memang sudah dinyatakan bersalah,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar